DPRD Kota Bandung Rancang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

 


Pansus 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung pada Selasa (5/9/2023) tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., dan Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.

Turut hadir dalam rapat ini anggota Pansus 2, antara lain Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; dan Iman Lestariyono, S.Si. Rapat kali ini difokuskan pada upaya percepatan pengumpulan data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memastikan kelancaran penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menekankan pentingnya percepatan dalam proses penyusunan Raperda tersebut. "Kami semua OPD juga sudah diajak membantu mempercepat terkait dengan data dan lain sebagainya, berharap Pansus 2 bisa menyelesaikan rancangannya 2 pekan ke depan ini," ungkap Andri.

Pihak Pansus 2 berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda tersebut sebelum tanggal 14 September agar dapat diajukan untuk diaparipurnakan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi evaluasi dari pihak provinsi, Kemendagri, dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, dalam Raperda tersebut telah dimasukkan muatan lokal yang mencakup pengembangan terkait mata pajak yang ada. Andri juga menegaskan bahwa aturan yang dibuat tidak akan memberatkan sektor wajib pajak. "Muatan-muatan lokal juga sudah ditulis, ada pengembangan-pengembangan dari sisi mata pajak yang ada, dan kedua tidak memberatkan semua yang terlibat sektor wajib pajak tersebut," paparnya.

Dengan adanya upaya percepatan dan komitmen dari Pansus 2 serta dukungan dari OPD terkait, diharapkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bandung dapat segera diselesaikan dan diajukan untuk proses selanjutnya. Hal ini diharapkan akan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan dan keadilan bagi sektor wajib pajak.

Post a Comment