Raker Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tahun 2023

 


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja penting di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung. Rapat ini bertujuan untuk membahas program pembentukan peraturan daerah (Raperda) tahap II untuk tahun 2023.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Dudy Himawan, S.H., Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, yang didampingi oleh beberapa anggota Bapemperda, yaitu Asep Mahyudin, S.Ag., drg. Maya Himawati., Hj. Siti Nurjanah, S.S., H. Wawan Mohamad Usman, S.P., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terdapat sejumlah perangkat daerah yang turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Disdagin, Dinas UMKM, Dispora, DLH, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Setiap perangkat daerah menyampaikan gambaran singkat tentang Raperda yang akan mereka bahas.

Disdagin Kota Bandung, misalnya, akan membahas tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Tahun 2023. Sementara Dinas UMKM Kota Bandung akan memfokuskan pada Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Dudy Himawan menegaskan bahwa semua perangkat daerah yang hadir telah menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam pembahasan Raperda di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bandung. Dia juga menjelaskan bahwa pembahasan Raperda berikutnya di Bapemperda akan dilakukan setelah tanggal 20 September 2023, menunggu surat persetujuan dari Pejabat Wali Kota Bandung yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Salah satu anggota Bapemperda, Asep Mahyudin, S.Ag., mengapresiasi kesiapan materi dan naskah akademik yang telah disiapkan oleh para perangkat daerah. Dia menyoroti pentingnya Raperda yang diajukan oleh Disdagin tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang diharapkan dapat menjadi aturan yang mengikat dalam mengontrol penjualan dan pembelian minuman beralkohol, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.

Rapat kerja ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bandung dan perangkat daerah terkait untuk meningkatkan regulasi dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan di Kota Bandung. Pembahasan Raperda yang akan dilakukan setelah tanggal 20 September 2023 diharapkan dapat memberikan hasil yang positif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.

Post a Comment