Rapat Paripurna Tetapkan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

 


Bandung, Ekspos Bandung - Pada tanggal 29 Februari 2024, DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.

Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hasil rapat Badan Musyawarah menegaskan bahwa hari itu merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengambil keputusan terkait Raperda tersebut. Rancangan peraturan daerah yang telah disepakati akan diserahkan kepada Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Selain itu, rapat juga menandai pembubaran Panitia Khusus (Pansus) 5 Tahun 2023, yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Raperda. DPRD Kota Bandung memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota Pansus atas kontribusi mereka.

Dalam konteks pembahasan peraturan daerah, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pansus 2 Tahun 2023. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah resmi diterbitkan.

Pendapat Akhir Wali Kota Bandung juga disampaikan dalam rapat tersebut terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas. Hal ini mencerminkan proses yang transparan dan partisipatif dalam pengambilan keputusan legislatif di tingkat kota.

Tak hanya itu, DPRD Kota Bandung menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoroti penambahan anggota Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perubahan susunan keanggotaan panitia tersebut akan diatur dalam keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Keputusan Pembentukan Panitia Khusus 9 Tahun 2023.

Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kota Bandung untuk menjalankan tugasnya secara efisien dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kota Bandung.

Post a Comment