Ribuan Buruh Desak Pengesahan Aturan Upah Pekerja Berpengalaman

 


Bandung, Ekspos Bandung - Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Jawa Barat berkumpul di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menyerukan perlunya pengesahan aturan yang mengatur upah bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.

Dalam pernyataannya kepada media, koordinator aksi, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa upah bagi pekerja yang telah berpengalaman harus diperhatikan secara serius. "Kami mendesak DPRD Jabar untuk segera mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kenaikan upah yang adil bagi pekerja yang telah berkontribusi lebih dari setahun," ujarnya.

Menurut Ajat, aturan tersebut harus memberikan kenaikan upah antara 5,37 persen hingga 15 persen dari Besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Dia menjelaskan bahwa tuntutan ini muncul karena kebutuhan akan pengakuan atas pengalaman kerja dan kontribusi yang telah diberikan oleh para pekerja.

Tak hanya itu, dalam aksi mereka, buruh juga menuntut DPRD Jabar untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat agar mencopot Bey Machmudin dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Jika hal itu tidak dapat direalisasikan, mereka mengharapkan DPRD Provinsi untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk pergantian Penjabat Gubernur yang sekarang.

Meskipun pembahasan terkait aturan upah pekerja di atas satu tahun sudah mencapai tahap Komisi V DPRD Jabar, namun terhambat saat pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ajat menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses penyelesaian peraturan tersebut.

"Aksi ini tidak hanya berlangsung hari ini, tetapi akan mencapai puncaknya pada Rabu, 20 Maret 2024. Kami memperkirakan akan ada partisipasi massa sekitar 10.000 buruh," ungkap Ajat.

Aksi ini menjadi panggilan bagi pemerintah daerah dan DPRD Jabar untuk mendengarkan suara dan aspirasi para buruh. Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Post a Comment